Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Nie)
• Aktivitas Gunung Api Karangetang Sitaro Kembali Meningkat, dalam 24 Jam Terjadi 62 Kali Guguran Lava
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
• Dinas PPPA Minsel Dampingi 19 Korban Asusila di Tompaso Baru Sulawesi Utara