Korupsi di Bolmong

Diserahkan Polda Sulut, 3 Tersangka Korupsi Jalan di Bolmong Huni Rutan Manado

Penulis: Nielton Durado
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus korupsi jalan di Kabupaten Bolmong diserahkan Polda Sulut ke Kejati pada Selasa (7/2/2023) kemarin.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga tersangka kasus korupsi jalan di Kabupaten Bolmong resmi diserahkan Polda Sulut ke Kejati pada Selasa (7/2/2023) kemarin.

Usai diserahkan, tiga tersangka ini terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setalah kesehatan diperiksa, ketiga tersangka lalu dibawa ke Rutan Kelas II A Manado. 

Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk mengatakan jika ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Manado. 

Kesaksian Cinta Penelope, Artis Indonesia di Turki, Dengar Prediksi Gempa 7 SR Beberapa Tahun Lalu

"Sudah ditahan disana sambil menunggu persiapan sidang," ujarnya. 

Theodorus Rumampuk menambahkan jika Kejati Sulut sedang memacu berkas ketiga tersangka untuk segera disidangkan. 

"Rencananya bulan depan sudah jalan sidangnya," kata dia. 

Sebelumnya diketahui, dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun 2020.

Dimana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru-insil induk.

Nilai kontrak dalam pengerjaan ini sebesar Rp. 6.891.783.000.- (enam miliyar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). 

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID). 

Dalam proyek ini tersangka M.E.S.T bertindak selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka C.W (dalam berkas perkara terpisah) sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor : 46 Tahun 2020 tangal 10 januari 2020 dan tersangka A.K selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah). 

Para tersangka diduga secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan Tidak sesuai dengan kontrak.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 2.967.324,70 (dua miliyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu koma tujuh puluh rupiah).

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Nie)

Aktivitas Gunung Api Karangetang Sitaro Kembali Meningkat, dalam 24 Jam Terjadi 62 Kali Guguran Lava

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Dinas PPPA Minsel Dampingi 19 Korban Asusila di Tompaso Baru Sulawesi Utara

Berita Terkini