Korupsi di Bolmong

Satu dari Empat Tersangka Korupsi Jalan di Bolmong Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polda Sulawesi Utara

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka korupsi saat diserahakan ke Kejaksaan beberapa waktu yang lalu

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara baru-baru ini melimpahkan dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru insil induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow TA. 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Dalam perkara ini tiga orang tersangka telah diserahkan diantaranya M.E.S.T Alias Mutiara dan C.W Alias Channy yang adalah ASN dan A.K Alias Antje yang adalah wiraswasta.

Menariknya pada keterangan Polda Sulut sebelumnya, ada empat orang tersangka yang ikut terlibat pada korupsi berbandrol Rp 2 Miliar lebih ini.

Sayangnya, satu orang tersangka belum diserahkan.

Dia adalah Denny alias DS yang diketahui seorang kontraktor.

DS diduga punya mempunyai peran penting dalam perkara ini.

Bahkan dikabarkan DS bebas menghirup udara segar diluar alias tidak ditahan oleh Polda Sulut, berbeda nasib dengan tiga tersangka lainnya.

Sementara itu Direskrimsus Kombes. Pol. Stefanus Michael Tamuntuan ketika dikonfirmasi menyebut jika status DS masih tetap sebagai tersangka.

"Proses hukum terhadap tersangka tersebut masih tetap jalan," ujarnya via telephone Jumat (10/2/2023).

Tamuntuan menambahkan jika berkas DS saat ini masih dalam status P19 atau belum lengkap dan masih dikembalikan oleh penyidik.

"Sesuai petunjuk dan hasil koordinasi masih ada yang perlu di lengkapi dalam berkas perkaranya," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun 2020.

Dimana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru-insil induk.

Nilai kontrak dalam pengerjaan ini sebesar Rp. 6.891.783.000.- (enam miliyar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

Halaman
12

Berita Terkini