Masyarakat juga diminta tidak main hakim sendiri tanpa adanya bukti yang jelas.
Namun, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, diminta segera menghubungi kantor polisi terdekat.
"Tidak mengirimkan berita yang belum tahu kejelasannya ke media sosial, karena akan menimbulkan keresahan di masyarakat," tutup Iptu Revianto Anriz.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.