TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, semakin meresahkan.
Hal tersebut dipicu dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membebaskan Henry Surya selaku bos KSP Indosurya.
Para korban merasa tak adil dengan kerugian dari investasi berkedok bunga 9-11 persen.
Para nasabah seluruh Indonesia yang kurang lebih ada 23.000 orang menjadi korban investasi bodong tersebut.
Hingga merugikan masyarakat mencapai Rp 106 Trliun.
Baca juga: Cerita Patricia Gouw, Korban Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana KSP Indosurya, Merugi Rp 2 M
Kasus ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah kerugian yang diderita masyarakat.
Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim menganggap, kasus KSP Indosurya ini masuk dalam perkara perdata dan bukan tindak pidana.
Hakim Ketua Syafrudin Ainor menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun bukan perbuatan tindak pidana, melainkan perkara perdata.
"Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwaan alterlatif ke satu pertama dan kedua pertama," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
Majelis Hakim menilai, Henry Surya tidak terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Profil Henry Surya
Henry Surya merupakan pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya Cipta.
KSP Indosurya Cipta sendiri menurut pengakuannya dibentuk pada 2012.
Henry Surya mendirikan koperasi simpan pinjam tersebut bersama dengan 23 orang lainnya.
Baca juga: Sosok Patricia Gouw, Model Cantik, Korban Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana KSP Indosurya