Beberapa nasabah kemudian mulai membongkar permainan di KSP Indosurya.
Salah satunya adalah status mereka yang menanamkan uang di KSP Indosurya.
Ternyata untuk menjadi anggota KSP Indosurya para peserta harus menyetor simpanan wajib sebesar Rp 20.000.000 dan simpanan pokok sebesar Rp 500.000 setiap bulan.
Selain itu, KSP Indosurya juga diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolah-olah menyerupai deposito kepada peserta guna menarik nasabah.
Padahal mereka berbentuk koperasi.
Sejumlah nasabah yang tidak bisa menarik dana mereka akhirnya melaporkan KSP Indosurya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian menangkap Henry Surya dan Cipta June Indria pada akhir Februari 2022.
Kerugian yang dialami sejumlah individu dalam kasus KSP Indosurya nilainya cukup besar, bahkan hingga mencapai ratusan miliar.
Bahkan menurut laporan ada nasabah KSP Indosurya yang depresi dan bunuh diri akibat uangnya lenyap dalam perkara itu.
(*)
Baca Berita Tribun Manado DI SINI
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com