TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan sambil berderai air mata, namun tak menggoyahkan JPU.
Akhirnya pledoi yang dibacakan Putri Candrawathi ditolak JPU.
Jawaban JPU tersebut dibacakan saat sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/12023).
Baca juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Dijerumuskan Kuasa Hukum, Berikan Kesaksian yang Kaburkan Fakta
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari JPU.
Satu di antaranya adalah soal keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan tersebut.
bahkan JPU menjelaskan bahwa Putri Candrawathi banyak berpura-pura.
Termasuk soal dirinya tak paham terkait kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Terkuak Lewat Pleidoi, Putri Candrawathi Ternyata Bendahara Umum Bhayangkari Hingga Anak Brigjen TNI
Putri Candrawathi yang dalam pledoinya mengatakan sama sekali tak mengetahui tentang rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pun dibantah JPU.
JPU meyakini Putri Candrawathi merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hanya saja, menurut jaksa, istri Ferdy Sambo itu pura-pura tak paham soal perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua.
"Penuntut umum hanya berdasarkan pada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, meskipun terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa.
Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Latar Belakang Keluarga, Bendahara Bhayangkari dan Sekolah di Amerika
Jaksa yakin, dalam kasus ini Putri memenuhi karakter sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Sebab, pembunuhan itu berawal dari cerita Putri soal pelecehan seksual yang dia klaim dilakukan Yosua.
Mulanya, Putri melapor ke suaminya, Ferdy Sambo, bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).