Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - 105 pasangan suami istri di Minahasa Selatan Sulawesi Utara diteguhkan dalam ibadah pemberkatan nikah Senin (30/1/2023).
Kegiatan ini dihelat di gedung Waleta Kantor Bupati Minsel di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.
Kawin massal menjadi bagian dalam rangkaian kegiatan HUT ke-20 Kabupaten Minahasa Selatan.
• Pemerintah Kota Bitung Sulawesi Utara Terus Cegah dan Tanggulangi Stunting
• Egy Maulana Vikri Pindah ke Dewa United, Dari Eropa Kembali ke Tanah Air Untuk Tantangan Baru
Stany Laoh Sengkey usia 81 tahun dan Katerina Lila usia 70 tahun menjadi pasangan suami istri yang paling tua dalam kegiatan kawin massal Pemkab Minsel saat itu.
Opa dan oma ini adalah pasutri dari desa Raratean Kecamatan Tompaso Baru.
Opa Stany dan Oma Katerina kepada Tribun Manado mengaku sangat bersyukur dapat diteguhakan dalam pernikahan yang kudus lewat kegiatan kawin massal.
"Kami sangat senang dengan program kawin massal dari pemerintah Kabupaten Minahasa selatan.
Secara pribadi kami mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Bupati Franky Donny Wongkar dan bapak Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang dan semua yang sudah terlibat dalam kegiatan ini, " kata Opa Stany.
Menurut mereka kegiatan kawin massal dari Pemkab Minsel menjadi berkah dalam hubungan mereka.
Diturukan Opa Stany keduanya belum lama menjalin hubungan.
Kebetulan keduanya tinggal di desa yang sama, dan ketika mendapat informasi ada kawinan massal mereka pun langsung memutuskan ambil bagian dalam kegiatan yang sakral ini.
"Untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang resmi dan diakui secara hukum. Sekali lagi kami sangat bersyukur dan berterima kasih, " ujar Opa Stany didampingi Hukum Tua Desa Raratean saat diwawancarai Tribun Manado.
Pada kegiatan kawin Massal tersebut, Triady Rembet usia 20 tahun pria asal desa Kayuuwi Kawangkoan dan Friska Kalangi usia 16 tahun wanita asal desa Powalutan menjadi pasutri termuda.