Kepala Dinas Pencatatan Sipil Minsel Dekky Tuwo mengatakan untuk pasangan termuda yang ikut dalam kawin massal saat itu memang masih dibawah umur tapi sudah dapat rekomendasi dari pengadilan.
"Salah satu persyaratan dalam kegiatan perkawinan yaitu harus berusia 19 tahun ke atas.
Kebetulan dalam kegiatan kawin massal saat ini ada yang masih berusia 16 tahun tapi itu sudah dapat rekomendasi dari pengadilan, " jelas Dekky Tuwo. (Isak)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
• Ibadah Minggu GMIM Makedonia Lopana Minsel, Pdt Roy: Pemuda Remaja Harus Hasilkan Karya