TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui kasus kecelakaan Mahasiswa UI tewas ditabrak pensiunan polisi tengah jadi sorotan.
Hal tersebut dikarenakan Mahasiswa UI yang tewas ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan hingga mendapat tanggapan dari Pengamat.
Dimana pensiunan polisi yang menabrak tidak diberikan hukuman apapun.
Namun Mahasiswa UI yang meninggal malah jadi tersangka.
Korban bernama Muhammad Hasya Attalah Syaputra.
Terkait hal tersebut pengamat kepolisian menyebut orang yang sudah meninggal ditetapkan tersangka berlawanan dari kacamata hukum.
Berikut ini penjelasan pengamat kepolisian Bambang Rukminto.
Baca juga: Isi Tuntutan JPU untuk 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Baca juga: Gempa di Maluku Siang Ini Minggu 29 Januari 2023, Kekuatan Magnitudo 4.2 SR, Berikut Info BMKG
Pengamat Kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban kecelakaan hingga tewas, Muhammad Hasya Attalah Syaputra (17).
Diketahui sebelumnya, Hasya Atallah tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Bambang Rukminto menilai penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kacamata hukum.
Lantaran, jika dilihat dari segi hukum, orang yang sudah meninggal bebas dari segala tuntutan hukum.
"Tidak memiliki empati pada korban. Dan secara hukum, orang yang meninggal tentu sudah bebas dari tuntutan hukum."
"Menjadi semakin ironis lagi bahwa yang ditersangkakan kepolisian adalah korban yang sudah meninggal," jelasnya, Sabtu (28/1/2023).
Selain itu, Bambang juga menyampaikan pemeriksaan kasus Hasya tersebut harus dilakukan oleh Wasidik hingga Propam Polri karena ada kejanggalan pada proses hukum yang menjadi pertanyaan publik.