Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Isi Tuntutan JPU untuk 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara

Simak isi tuntutan JPU untuk 6 mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa
Simak isi tuntutan JPU untuk 6 mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak isi tuntutan JPU untuk 6 mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Enam mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum pun menyampaikan hal yang memberatkan hukuman para terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana penjara 3 tahun.

Hendra Kurniawan merupakan eks Karopaminal Divisi Propam Polri.

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Keluarga Bharada E di Manado Ingin Hadir Langsung Sidang Putusan di Jakarta

Pada kasus pembunuhan Brigadir J ada tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dalam kasus perintangan penyidikan ada enam eks anak buah Ferdy Sambo tersebut duduk menjadi terdakwa.

Keenam eks anak buah Ferdy Sambo yang duduk menjadi tedakwa di antaranya Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Tuntutan untuk terdakwa obstruction of justice bervariatif.

Ada yang dituntut pidana penjara 3 tahun hingga pidana penjara satu tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved