Brigadir J Tewas
Isi Tuntutan JPU untuk 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Simak isi tuntutan JPU untuk 6 mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak isi tuntutan JPU untuk 6 mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Enam mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum pun menyampaikan hal yang memberatkan hukuman para terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana penjara 3 tahun.
Hendra Kurniawan merupakan eks Karopaminal Divisi Propam Polri.

Baca juga: Keluarga Bharada E di Manado Ingin Hadir Langsung Sidang Putusan di Jakarta
Pada kasus pembunuhan Brigadir J ada tiga klaster terdakwa.
Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.
Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Dalam kasus perintangan penyidikan ada enam eks anak buah Ferdy Sambo tersebut duduk menjadi terdakwa.
Keenam eks anak buah Ferdy Sambo yang duduk menjadi tedakwa di antaranya Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Tuntutan untuk terdakwa obstruction of justice bervariatif.
Ada yang dituntut pidana penjara 3 tahun hingga pidana penjara satu tahun.
Brigadir J
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Obstruction of Justice
JPU
Jaksa Penuntut Umum
Hendra Kurniawan
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.