TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui terjadi kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa UI.
Diketahui penabraknya diketahui adalah seorang pensiunan polisi.
Namun kini mahasiswa yang tewas tertabrak kini ditetapkan jadi tersangka.
Keputusan polisi ini pun menjadi perhatian.
Hingga pihak kepolisian juga turut menanggapi.
Dimana polisi menyebut mereka bersikap jujur dan adil.
Dan mahasiswa UI yang tewas layak dijadikan tersangka.
Berikut penjelasan dari pihak kepolisian terkait keputusan Mahasiswa UI yang tewas jadi tersangka.
Baca juga: Gempa Terkini Pagi Ini Sabtu 28 Januari 2023, Baru Saja Guncang di Darat, Berikut Info BMKG
Baca juga: Begini Tanggapan Psikolog Terkait Ferdy Sambo Cs yang Emosi Sedih, Menangis saat Pledoi
Pihak keluarga, mengaku keberatan dengan ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan purnawirawan polisi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) silam.
Hasya, yang saat itu sedang mengendarai motor, tiba-tiba saja ditabrak purnawirawan polisi, Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono.
Menanggapi keberatan ditetapkannya Hasya menjadi tersangka, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, angkat bicara.
Ia menegaskan pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak.
Seperti diketahui, penanganan kasus ini menuai pro kontra, karena polisi tak menetapkan purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono sebagai tersangka karena sudah menabrak mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra, hingga tewas.
Menurut Latif, purnawirawan Eko sudah berada di jalur yang benar.
"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan pak Eko ada di jalan utamanya," kata Latif seperti dikutip Wartakota, Jumat (27/1/2023).