Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Rosti Simanjuntak Mengaku Kecewa

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Menangis Kecewa dan Semakin Sakit Hati. Potret Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis saat mengetahui Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ibu dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjutak, beranggapan jika Putri Candrawathi merupakan dalang dibalik pembunuhan Yosua.

Ia tak menyangka bahwa Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara, padahal menurutnya Putri sebagai dalang dibalik pembunuhan anaknya ini.

Sambil terisak tangis dengan suara terbata-bata dia menyampaikan kekecewaannya kepada jaksa.

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ucapnya sambil mengusap air mata.

Sementara itu Ayah Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa karena tuntutan sangat jauh dari harapan keluarga.

"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, Tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," jelasnya.

Pada sidang tuntutan hari ini, JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.

Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Modus Minta Pijat, Kepala Panti Asuhan di Bolmong Sulawesi Utara Cabuli Gadis Berulang Kali

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Soraki Jaksa

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan.

JPU selanjutnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar JPU.

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak setuju tuntutan tersebut.

Hakim mengingatkan pengunjung bersikap sopan menghormati pengadilan.

Halaman
12

Berita Terkini