TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik Nathanael Elnadus menilai bahwa terdakwa Baiquni Wibowo punya kepatuhan yang tinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan Nathanael Elnadus saat dihadirkan sebagai saksi ahli ringankan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023) dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga untuk terdakwa Baiquni Wibowo.
"Secara umum yang bersangkutan profilnya cenderung di atas rata-rata artinya tingkat kepatuhannya tinggi," kata Nathanael di persidangan.
"Berapa poinnya di atas rata-rata itu?" tanya pengacara Baiquni di persidangan.
"Jadi dalam tes tersebut. Skor maksimal ada 20 dan dia ada di angka 16," jawab Nathanael.
"Jadi dekat dengan angka sangat patuh. Jadi itu kepatuhan antar atasaan dan bawahan atau bagaimana?" tanya pengacara di persidangan.
"Sebenernya tidak secara spesifik antara organisasi. Tetapi lebih bagaimana dia berhadapan dengan figur otoritas. Sampai sejauh mana individu yang bersangkutan menyenangkan orang lain terutama orang yang berposisi lebih superior dari dirinya," jawab Nathanael.
"Berarti dengan temuan saudara itu bahwa dengan tingkat kepatuhan yang tinggi ketika ada yang superior ketika diberikan perintah dia akan melaksanakan atau seperti apa?" tanya pengacara.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Samsung Galaxy Z Flip4 5G, Desain Mengagumkan, Dibanderol Rp 13 Jutaan
Baca juga: 2 Terdakwa Skimming Bank SulutGo Hanya Dituntut Setahun Penjara, Begini Penjelasan Jaksa
"Ketika berada dalam situasi-situasi ketika dia berhadapan dengan figur otoritas maka sangat besar yang bersangkutan mengikuti arahan yang diberikan oleh pimpinan tersebut," tutup ahli.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.