"Ada seratusan yang beroperasi tanpa izin. Artinya tidak bisa dijamin keamanan higienitasnya karena tidak ada SLHS," kata Dandel dalam diskusi terbatas Penanganan AMIU di Kota Manado di Gran Puri Hotel, Manado, Selasa (17/01/2023).
Kata Dandel, para pelaku usaha sudah diberi teguran lisan dan tulisan agar mengurus izin.
Katanya, Dinkes tak punya wewenang mencabut izin usaha karena itu ranah dinas yang mengurus perizinan.
"Masa berlaku SLHS itu tiga tahun dan bisa diperpanjang. Kita bisa cabut SLHS jika memang tak memenuhi syarat dalam proses berjalan," kata Dandel.
Jika SLHS dicabut, otomatis izin usaha depot gugur.
Ia menjelaskan, sesuai Permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, depot AMIU sebelum punya SLHS, harus melakui proses uji sampling air baku yang digunakan.
Air baku diperiksa di laboratorium bersertifikasi Labkesda dengan biaya Rp 770 ribu
Dandel mengatakan, idealnya ada pemeriksaan rutin air baku dan SLHS.
Kendalanya, pemerintah kota tidak bisa serta merta langsung menindak karena belum memiliki regulasi dasar
Sejauh ini, regulasi berupa Perwali mengatur soal pengawasan izin Depot Air Minum (DAM) saja.
"Ke depan memang perlu Peraturan Wali Kota untuk melalukan penertiban izin," jelasnya.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Jokowi Dikabarkan Bakal Kunjungi Pasar Bersehati Manado, Lucky Senduk: Siapkan Lokasi Secara Natural
Baca juga: Rumah Dinas Kapolda Papua Terbakar Selasa 17 Januari 2023, Ini Kronologi dan Waktu Kejadian