Air Minum Isi Ulang

Bahaya, 99 Persen Air Minum Isi Ulang di Manado Sulawesi Utara Tercemar Mikroba

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPOM Manado, Hariani berbicara dalam diskusi terbatas Penanganan Air Minum Isi Ulang di Kota Manado di Gran Puri Manado, Selasa (17/01/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat perlu hati-hati terkait air minum isi ulang yang dijual bebas.

Kepala Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manado, Dra Hariani Apt mengungkapkan, hasil uji lab terhadap produk Air Minum Isi Ulang (AMIU) menunjukkan sebagian besar tercemar bakteri.

Hariani dalam diskusi terbatas Penanganan Permasalahan AMIU di Manado di Gran Puri Hotel, dari 24 sampel yang diuji, 23 di antaranya tercemar.

Artinya, 99 persen tercemar bakteri. "Itu hasil pengawasan dalam tiga tahun terakhir," kata Hariani, Selasa (17/01/2023).

BPOM tak merilis pelaku usaha air minum isi ulang yang sampelnya diperiksa karena regulasi dan etika.

"Ini memang sampel swasta yang produknya kami periksa. Mereka sudah kami lakukan pembinaan," jelasnya.

Adapun mikroba yang ditemukan ialah Pseudomonas aeruginosa. Mikroba ini diduga muncul dalam proses isi ulang.

"Bisa saja instalasi, tabung tidak higienis atau filternya yang tidak diganti berkala," katanya.

Selain Pseudomonas, mikroba lainnya ialah Koliform dan e-Coli.

"Ini bahaya bagi kesehatan," katanya.

Ratusan Depot Air Minum Isi Ulang di Manado tak Berizin

Fakta mengejutkan diungkap Kepala Dinas Kesehatan Manado, dr Steaven Dandel terkait legalitas Depot Air Minum Isi Ulang (AMIU) di Manado.

Kata Dandel, berdasar hasil identifikasi pihaknya, ada 184 depot AMIU di Manado.

Apa yang mengejutkan, yang berizin usaha AMIU hanya 24 depot.

Untuk mendapatkan izin, pemilik usaha harus memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitas (SLHS) yang dikeluarkan Dinkes.

"Ada seratusan yang beroperasi tanpa izin. Artinya tidak bisa dijamin keamanan higienitasnya karena tidak ada SLHS," kata Dandel dalam diskusi terbatas Penanganan AMIU di Kota Manado di Gran Puri Hotel, Manado, Selasa (17/01/2023).

Kata Dandel, para pelaku usaha sudah diberi teguran lisan dan tulisan agar mengurus izin.

Katanya, Dinkes tak punya wewenang mencabut izin usaha karena itu ranah dinas yang mengurus perizinan.

"Masa berlaku SLHS itu tiga tahun dan bisa diperpanjang. Kita bisa cabut SLHS jika memang tak memenuhi syarat dalam proses berjalan," kata Dandel.

Jika SLHS dicabut, otomatis izin usaha depot gugur.

Ia menjelaskan, sesuai Permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, depot AMIU sebelum punya SLHS, harus melakui proses uji sampling air baku yang digunakan.

Air baku diperiksa di laboratorium bersertifikasi Labkesda dengan biaya Rp 770 ribu

Dandel mengatakan, idealnya ada pemeriksaan rutin air baku dan SLHS.

Kendalanya, pemerintah kota tidak bisa serta merta langsung menindak karena belum memiliki regulasi dasar

Sejauh ini, regulasi berupa Perwali mengatur soal pengawasan izin Depot Air Minum (DAM) saja.

"Ke depan memang perlu Peraturan Wali Kota untuk melalukan penertiban izin," jelasnya.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini. 

Baca juga: Jokowi Dikabarkan Bakal Kunjungi Pasar Bersehati Manado, Lucky Senduk: Siapkan Lokasi Secara Natural

Baca juga: Rumah Dinas Kapolda Papua Terbakar Selasa 17 Januari 2023, Ini Kronologi dan Waktu Kejadian

Berita Terkini