Hal itu diungkapkan Bripka RR saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Dugaan diskresi ini berkaitan dengan Bripka RR yang mengamankan senjata Brigadir J sewaktu di Magelang, atau sebelum penembakan terjadi.
Bripka RR mengamankan senjata ajudan Ferdy Sambo itu setelah mendengar cerita Kuat Maruf yang mengejar Briagadir J sambil menenteng pisau.
"Mengamankan senjata, sepengetahuan saya boleh dilakukan untuk mengantisipasi," kata Bripka RR di sidang PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Berdasarkan penilaian saya sebagai anggota polisi untuk menjaga keamanan dan keselamatan di situ disampaikan ada diskresi kepolisian," lanjutnya.
"Diskresi itu di mana diatur itu, kamu tahu enggak?," tanya hakim anggota, Morgan Simanjuntak.
"(Diatur) di undang-undang Polri yang mulia," jawab Bripka RR.
Hakim anggota Morgan lantas mengatakan bahwa majelis hakim akan menilai lebih lanjut apakah tindakan Bripka RR termasuk diskresi kepolisian.
Pasalnya, Morgan menyebut bahwa senjata api bagi seorang polisi merupakan benda yang sangat penting.
"Nanti Pak Hakim akan menelusurinya, apakah tindakanmu itu patut atau tidak ya. Karena senjata bagi seorang polisi itu ya, kalau sudah nikah, itu istri kedua. Kalau dia belum nikah, pistol itu istrinya lah. Menurut pengetahuan Pak Hakim ya," tutur hakim Morgan.
"Betul yang mulia," ucap Bripka RR.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;