Apa Itu

Apa Itu Diskresi? Hal yang Diklaim Dilakukan Bripka RR saat Mengamankan Senjata Brigadir J

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka RR akui dirinya mengamankan senjata Brigadir J

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih dalam persidangan.

Terkait hal tersebut sejumlah hal baru terungkap di persidangan.

Para terdakwa sudah beberapa kali menjalani sidang.

Hingga salah satu terdakwa menyebut soal tindakannya saat terjadi pembunuhan Brigadir J.

Diketahui dari Bripka RR mengakui mengamankan senjata milik Brigadir J.

Hal tersebut disebutnya merupakan tindakan diskresi kepolisian.

Diskresi kepolisian itu membuatnya mengamankan senjata Brigadir J.

Lantas apa itu diskresi yang dilakukan Bripka RR? berikut penjelasannya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 15.30 Wita, Seorang Pemuda Tewas Motornya Menabrak Truk, Saksi: Pemotor Oleng

Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mengakui bahwa ia sempat mengamankan senjata api Nofriansyah Yosua Hutarabat (Brigadir J) di rumah singgah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Bripka RR menyebut tindakannya itu merupakan diskresi kepolisian.

Apa Itu Diskresi?

Diskresi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, diskresi adalah kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Adapun kewenangan Polri tercantum pada Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002.

Berikut bunyi Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002:

Halaman
1234

Berita Terkini