TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian Prada Lucky tengah menjadi sorotan publik.
Prada Lucky diketahui meninggal dunia setelah diduga mengalami tindak kekerasan dari para seniornya.
Lantas kini sudah ada beberapa prajurit TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu beberapa anggota TNI lainnya masih dilakukan pemeriksaan.
Terkait hal tersebut dari pihak Polisi Militer Kodam IX/Udayana telah menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas akibat dianiaya seniornya.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, Nusa Tenggara Timur.
"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sebagai berikut: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR," ungkap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Wahyu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah personel, baik terduga pelaku maupun saksi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilanjutkan untuk mengetahui peran masing-masing.
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan, termasuk tahapan-tahapan lanjutannya," jelas Wahyu.
16 Tentara diperiksa
Selain empat orang tersebut, tambah Wahyu, ada 16 personel lain yang masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Pomdam IX/Udayana.
"Selanjutnya, untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," tutur dia.
Kematian Prada Lucky
Diberitakan sebelumnya, Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8/2025) saat sedang menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Kuat dugaan Prada Lucky meninggal akibat dianiaya beberapa orang seniornya.
"Kita serahkan semuanya kepada penyidik dalam hal ini Polisi Militer," ujar Agus saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).