TRIBUNMANADO.CO.ID - Awal tahun 2023 seorang polisi anggota Polda Maluku Utara dilaporkan oleh pacarnya.
Pelapor adalah seorang wanita berinisial SM (32).
Sedangkan terlapor adalah seorang polisi berinisial Briptu RS (35).
Baca juga: Puluhan Botol Minuman Keras Ilegal Disita Polda Maluku Utara di Kapal, Ternyata Banyak Dari Manado
Itu lantaran sang wanita sudah hamil lima bulan.
namun oknum polisi tersebut tak mau menikahinya, padahal sudah beberapa kali diminta.
Puncak kekesalan tersebut, membuat SM mengambil jalan melaporkan ke Polda Maluku Utara.
Kini sang wanita pun meminta keadilan terhadap Kapolda.
Baca juga: Anggota Polda Maluku Utara Sita 21 Botol Cap Tikus Selundupan di Atas Kapal, Kabarnya Dari Manado
Anggota polisi berinisial Briptu RS (35) yang bertugas di Polres Halmahera Tengah, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara.
Bersangkutan, dilaporkan lantaran diduga menghamili sang kekasih SM (32), namun tak mau dinikahi.
Merasa dipermalukan, SM yang didampingi kuasa hukumnya Agus Salim R Tampilan dan rekan-rekan mendatangi SPKT Polda dan membuat laporan resmi.
Agus bersama SM usai membuat laporan mengatakan, SM dan RS mulai berpacaran sejak September 2021 lalu.
Baca juga: Hasil Operasi Pekat Polda Maluku Utara Jelang Natal dan Tahun Baru, Ada Captikus dan Miras Lain
Di bulan Mei 2022 SM baru mengetahui dirinya hamil.
Ia lalu meminta RS bertanggung jawab dengan menikahinya secara sah, namun permintaan itu ditolak.
“ Jadi klien kami ini saat usia kandungannya 3 bulan, Ia sering mengajak RS ke rumah sakit untuk mengecek kandungan namun tak dihiraukan," ungkap Agus Jumat (6/1/2023).