Menurutnya, RS bahkan pernah berjanji akan menikahi kliennya tapi hingga anak mereka lahir RS tidak menunaikan janjinya.
"Saat masuk usia kandungan 5 bulan, berulang-ulang kali klien kami dan orang tuanya meminta RS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun dia hanya janji- janji terus," ujarnya.
Tragisnya lagi, ketika RS sedang mabuk ia diduga sering menganiaya SM yang perutnya kian membesar kalau tiap kali meminta dinikahi.
Agus mengaku kliennya juga mendapat tindak kekerasan hingga terjadi pendarahan dan terpaksa dilarikan ke Puskesmas.
“RS sering mabuk dan memukul klien kami, bahkan ketika usia bayinya melahirkan pada Rabu 14 Desember 2022 malam itu, lahir secara prematur disebabkan karena pendarahan," bebernya.
Ia menilai, tindakan yang dilakukan RS sangat merendahkan harkat dan martabat kliennya sebagai seorang perempuan.
Tindakan tersebut, kata agus, jelas telah melanggar kode etik profesi Polri.
Ia pun meminta Kapolda Irjen Pol Midi Siwoko segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut agar korban dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan.
“Kami sangat mengharapkan kepada Kapolda Maluku Utara dan Propam agar serius menangani laporan ini,"harapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com