TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Tahun 2023 ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sangihe melalui Bidang Bina Marga, kecipratan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 12 miliar.
DAK tersebut diperuntukkan rekonstruksi dan rehabilitasi dua paket jalan kabupaten yang ada di Kecamatan Tabukan Utara dan Jalan Boulevard Tidore, Kecamatan Tahuna Timur.
“Jadi dua paket jalan ini diantaranya satu paket rehabilitasi Jalan Boulevard Tidore, Kecamatan Tahuna Timur, mengingat Jalan Boulevard sudah banyak lubang sehingga harus di rehab full. Sementara satu paket lainnya yakni rekonstruksi atau peningkatan jalan di Kecamatan Tabukan Utara. Itu harus dilakukan rekonstruksi karena jalannya masih menggunakan aspal biasa,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Sangihe, Wolter Medelu, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, anggaran DAK tahun 2023 sama dengan anggaran di tahun 2022 yakni Rp 12 miliar.
Hanya saja, di tahun 2022 ada 4 paket jalan yang semuanya direkonstruksi bukan direhabilitasi.
“Dengan adanya rekonstruksi dan rehabilitasi jalan yang bersumber dari DAK ini dapat mengurangi jalan rusak di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” kata Wolter Medelu.
Mantan Plt Kadis PUPR Sangihe ini juga menambahkan, untuk tahun 2023 Bidang Bina Marga hanya mendapat paket jalan.
Sementara, untuk paket jembatan dari DAK belum ada.
Namun, Dinas PUPR Sangihe sudah mengusulkan Jembatan Moade Beha melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 2023.
“Mudah-mudahan usulan pembangunan Jembatan Moade-Beha, Kecamatan Tabukan Utara, lewat DAU tidak akan berubah, mengingat jembatan tersebut sudah sangat mengancam pengguna jalan. Sementara untuk kondisi jembatan yang lainnya di Sangihe masih terbilang baik,” tutup Wolter Medelu.
Baca juga: Peringatan Dini Besok Sabtu 7 Januari 2023, Info BMKG Hujan Petir dan Angin Kencang
Baca juga: Kunci Jawaban Awal Kemerdekaan Indonesia, Buku Sejarah Indonesia Kelas 11 Halaman 167
Warga Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Bisa Rekam Data e-KTP di Luar Daerah
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe, memperbolehkan warganya melakukan perekaman data e-KTP di luar daerah.
"Kalau ada warga masyarakat Kabupaten Sangihe yang berada di luar daerah, silahkan melakukan perekaman KTP-el di tempat domisili sementara, tanpa harus pulang ke Sangihe," kata Kepala Dinas Dukcapil Sangihe, Ratna Lombongadil, ketika dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).
Menurut dia, berdasarkan aturan baru tersebut, Dinas Dukcapil Sangihe sampai saat ini juga sudah melakukan perekaman sekaligus pencetakan e-KTP milik beberapa orang warga dari luar Kabupaten Sangihe.
“Pencetakan KTP-el tersebut tidak mengubah bukti kependudukan dari yang bersangkutan sesuai dengan kartu keluarga,” tegasnya.