Brigadir J Tewas

Profil Prof Said Karim, Saksi Ahli yang Ringankan Ferdy Sambo dan PC, Tingkahnya Bikin Heboh Sidang

Penulis: Indry Panigoro
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil Prof Said Karim, Saksi Ahli yang Ringankan Ferdy Sambo dan PC, Tingkahnya Bikin Heboh Sidang

4. Konsultan hukum di beberapa perusahaan swasta dan instansi pemerintah;

5. Ketua Yayasan LBH Cita Keadilan Makassar.

Said Karim diketahui menyelesaikan pendidikan S3 Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Hasanuddin.

Selama menjadi dosen di Universitas Hasanuddin, Said Karim telah mempublikasikan sejumlah jurnal ilmiah sebagaimana dilansir laman resmi Unhas:

1. CORRUPTION ERADICATION IN THE PERSPECTIVE OF CRIMINOLOGY;

2. Law Enforcement Efforts Against Contempt Of Court As The Judge‟ s Shield In Indonesian Justice System;

3. Criminal Accountability Against Illegal Civil Servant Salary Receipt in Criminal Acts of Corruption;

4. PRISON PENALTY AS ADDITIONAL CRIMINAL SANCTION FOR SUBSTITUTION IN CORRUPTION CASE;

5. THE INVESTIGATION OF GRATIFICATION CRIME: AN ANALYSIS OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA;

6. The Consistency Of High Attorney Of Papua In Corruption Investigation.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Warta Kota/YULIANTO) (WARTA KOTA/YULIANTO)

Diketahui, Ferdy Sambo melibatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Brigadir J lalu tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dan Tribunnews.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terkini