TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar narapidana korupsi yang bebas setelah mendapat remisi.
Para narapidana korupsi tersebut sebelumnya divonis dengan hukuman yang bervariasi.
Ada yang divonis dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Meski begitu mereka hanya menjalani hukuman lebih cepat dari vonis yang diterima.
Lalu siapa saja narapidana korupsi yang bebas setelah mendapat remisi?
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (anak) yang memenuhi syarat tertentu, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lewat remisi, pembebasan bersyarat, atau kebijakan hukum lainnya, sejumlah koruptor kelas kakap kembali menghirup udara bebas.
Di tahun 2022 saja, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat, mengutip WartaKotalive.com.
Baru-baru ini, terpidana kasus korupsi KTP Elektronik atau E-KTP, Setya Novanto, juga menghirup udara bebas.
Berikut selengkapnya:
1. Ratu Atut Chosiyah
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mendekam di penjara hampir sembilan tahun setelah tersandung dua kasus korupsi sekaligus, yakni pengadaan alat kesehatan rumah sakit dan suap Pilkada Lebak.
Pilkada Lebak
Pada 1 September 2014, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Sengketa Pilkada Lebak 2013 bermula ketika pasangan calon Amir Hamzah–Kasmin yang didukung keluarga Atut, kalah dalam penghitungan suara.
Mereka kemudian menggugat hasil suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).