TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J semakin seru.
Berbagai ahli dihadirkan dalam sidang.
Terbaru ahli yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan Guru besar Universitas Hasanuddin atau Unhas Prof Said Karim sebagai saksi Ahli Hukum Pidana yang meringkan Sambo dan istri.
Kehadiran dan pernyatan Prof Said Karim di sidang bikin heboh persidangan.
Bahkan jaksa penuntut umum pun sempat dibuat terawa geli.
Prof Said Karim juga terpantau tertawa geli kala memuji ketampanan jaksa penuntut umum.
Ya diketahui Guru besar Universitas Hasanuddin atau Unhas Prof Said Karim dihadirkan sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (3/1/2023)
Sidang lanjutan untuk dua terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beragendakan mendengar keterangan ahli meringankan dari tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan, Prof Said Karim merupakan ahli hukum pidana dari Unhas Makassar.
Hadirnya Prof Said Karim diharapkan dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan keilmuannya.
Tak hanya itu, keterangan ahli juga diharapkan dapat membela sekaligus meringankan hukuman kliennya serta membuat terang perkara.
"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi," ujar Febri.
Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki sehingga diharapkan semakin membuat terang perkara ini.
Sekedar diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Tersangka lainnya kasus obstruction of justice yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Profil Prof Said Karim
Prof Said Karim lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, pada 11 Juli 1962.
Dilansir dokumen berjudul Tindak Pidana Pencucian Uang yang dibuat oleh Said Karim, ahli hukum pidana itu mempunyai riwayat jabatan seperti berikut:
1. Dosen di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar;
2. Dosen di beberapa perguruan tinggi swasta dan penyelenggara program pascasarjana di Indonesia;
3. Guru Besar hukum pidana dan hukum acara Fakultas Universitas Hasanuddin ;
4. Konsultan hukum di beberapa perusahaan swasta dan instansi pemerintah;
5. Ketua Yayasan LBH Cita Keadilan Makassar.
Said Karim diketahui menyelesaikan pendidikan S3 Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Hasanuddin.
Selama menjadi dosen di Universitas Hasanuddin, Said Karim telah mempublikasikan sejumlah jurnal ilmiah sebagaimana dilansir laman resmi Unhas:
1. CORRUPTION ERADICATION IN THE PERSPECTIVE OF CRIMINOLOGY;
2. Law Enforcement Efforts Against Contempt Of Court As The Judge‟ s Shield In Indonesian Justice System;
3. Criminal Accountability Against Illegal Civil Servant Salary Receipt in Criminal Acts of Corruption;
4. PRISON PENALTY AS ADDITIONAL CRIMINAL SANCTION FOR SUBSTITUTION IN CORRUPTION CASE;
5. THE INVESTIGATION OF GRATIFICATION CRIME: AN ANALYSIS OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA;
6. The Consistency Of High Attorney Of Papua In Corruption Investigation.
Diketahui, Ferdy Sambo melibatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Brigadir J lalu tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dan Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya di: Google News