TRIBUNMANADO.CO.ID - Setiap hari besar keagamaan biasanya seorang warga binaan mendapatkan remisi.
namun remisi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada Desember 2022, ada 964 warga binaan yang mendapatkan remisi.
Baca juga: Rincian Jumlah Warga Binaan Lapas se Sulawesi Utara yang Diusulkan Dapat Remisi Natal
Ada 13 di antaranya adalah warga binaan kasus korupsi.
yang paling menarik perhartian adalah mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Aneke Panambunan.
Ia mendapatkan remisi satu bulan.
Rupanya ia sudah menjadi warga binaan setahun lebih.
Baca juga: 13 Koruptor di Sulawesi Utara Bakal Terima Remisi Natal, GTI Sebut Tak Ada Efek Jera di Penjara
946 tahanan akan diusulkan Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal.
Dari ratusan tahanan tersebut terdapat 13 warga binaan kasus korupsi yang mendapatkan remisi Hari Raya Natal.
Siap saja mereka berikut nama-namanya:
1. Vonnie Aneke Panambunan (Remisi 1 Bulan)
Baca juga: Tahanan Kasus Kekerasan Anak Dapat Remisi, Vivi George: Berharap Mereka Sadar dan Berubah
2. Hanny Sumajauw Bin Defrant Sumajauw (Remisi 15 Hari)
3. Sjallom Cliff Jano Mewengkang (Remisi 1 Bulan)
4. Refly Abraham Revland Mambu (Remisi 1 Bulan)
5. Heroike Denny Rompas (Remisi 1 Bulan)
6. Chandra Rendy Katingide (Remisi 1 Bulan)
7. Christian Tuwonaung (Remisi 1 Bulan)
8. Frans CH Udang (Remisi 1 Bulan)
9. Jonas Samuel Kalumata (Remisi 1 Bulan)
10. Pentje Johan Datang (Remisi 1 Bulan)
11. Reky Waleleng (Remisi 1 Bulan)
12. Venny David bin Estefanus David (Remisi 1 Bulan)
13. Yosehendriko Stirman (Remisi 1 Bulan)
Berharap Semakin Patuh
Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto berharap remisi Natal ini bisa membuat para narapidana semakin kreatif dan tetap patuh aturan.
"Tujuannya agar warga binaan nilainya baik, kalo nilainya baik pasti mendapatkan remisi,"ujarnya Rabu (21/12/2022).
Menurutnya paling dominan yang mendapatkan remisi adalah kasus perlindungan anak.
"Jadi yang dominan adalah kasus perlindungan anak,"jelasnya.
Berikut rincian lapas dan rutan yang memberikan remisi
Lapas Kelas II A Manado: 154 Orang
Lapas Kelas II B Tondano: 212 Orang
Lapas Kelas II B Bitung: 87 Orang
Lapas Kelas II B Ulu Siau: 37 Orang
Lapas Kelas II B Tahuna: 86 Orang
LPKA Tomohon: 79 Orang
LPP Manado: 9 Orang
Lapas Kelas II A Amurang: 99 Orang
Lapas Kelas III Tagulandang: 14 Orang
Lapas Kelas III Enemawari: 12 Orang
Lapas Kelas III Tamako: 5 Orang
Lapas Kelas III Lirung: 36 Orang
Rumah Kelas II A Manado: 93 Orang
Rutan Kelas II B Manado: 23 Orang
Total 946 Orang.