Berita Halmahera

NB Oknum Polisi Tersangka Narkoba Diserahkan ke Kejari Pulau Morotai Maluku Utara

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Narkoba

Kurang lebih tiga kalo berkas oknum polisi ini bolak balik di meja Jaksa.

"Tanggal 2 Desember diserahkan penyidik dan setelah diteliti beraks yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21,"ujarnya, Senin (05/12/2022).

Selanjutnya, berkas oknum polisi tersebut langsung dilakukan  tahap II.

"Untuk selanjutnya rencana pada hari ini, Senin tanggal 5 Desember 2022 akan dilaksanakan tahap II. Yaitu penyerahan berkas perkara barang bukti dan tersangka dari penyidik ke kejaksaan,"jelasnya.

Dalam kasus perkara yang melibatkan oknum polisi ini, menurut Sobeng, ancaman  hukumannya dikenakan  tiga pasal.

Yaitu , pasal 112, pasal 114, dan pasal 127.

"Ancaman tertingginya 15 tahun penjara, tapi kalau pasal 112 ancaman minimalnya 4 tahun penjara,"katanya.

Lanjut dia, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan.

"Tahap berikutnya, nanti jaksa akan menyusun surat dakwaannya baru limpahkan ke pengadilan, dalam hal ini pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan."ujarannya.

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com 

Berita Terkini