TRIBUNMANADO.CO.ID - Polri rupanya harus benar-benar melakukan bersih-bersih terhadap anggotanya yang terlibat dalam kejahatan.
Satu di antaran jenis kejahatan yang mereka lakukan adalah penyalahgunaan Narkoba.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Pulau Morotai.
Baca juga: Jadi Pemasok Narkoba, Dua Anggota TNI Ditangkap, Edarkan 4.000 butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu
Seorang polisi berinisial NB ditangkap lantaran diduga terlibat dalam Narkoba.
Proses hukum terhadapnya pun sementara dilakukan.
Hingga saat ini tahapnya sudah sampai di kejaksaan.
Penyidik Polres Kabupaten Pulau Morotai menyerahkan tersangka oknum polisi terlibat narkoba sekaligus barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (05/12/2022), sekitar pukul 16.00 WIT.
Baca juga: Fakta Lain Penangkapan 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Manado Sulawesi Utara, Dari Sini Asal Sabu
Kasi Humas Polres Kabupaten Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, mengatakan, penyerahan oknum polisi dengan barang bukti itu, lantaran berkas yang bersangkutan dinyatakan sudah lengkap.
Itu berdasarkan, surat pemberitahuan penyidik Nomor : B - 1169 / Q.2.16 / Enz.1/ 12 /2022, tanggal 02 Desember 2022 dengan tersangka inisial NB dimana berkasnya sudah lengkap.
Selain tersangka, Sibli juga mengatakan, ada barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejaksaan.
"Barang bukti, 6 sachet plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok sampoerna evolution hijau dan 3 unit Hp,"katanya.
Baca juga: Sosok Kompol May Diana Sitepu, Kasat Res Narkoba Wanita Pertama di Polresta Manado, Ini Prestasinya
Atas kasus tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal (112 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, mengemukakan, berkas perkara oknum polisi yang diduga menyalahgunakan Narkotika dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, berkas oknum polisi ini belum lengkap sehingga dikembalikan lagi Jaksa ke penyidik Polres Morotai untuk dilengkapi.