Kasus Narkoba
Jadi Pemasok Narkoba, Dua Anggota TNI Ditangkap, Edarkan 4.000 butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu
Dua anggota TNI AD yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya ditangkap
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya sempat jadi sorotan publik seorang paspampres.
Kini dari TNI kembali jadi sorotan.
Hal tersebut dikarenakan ada anggota TNI yang ditangkap.
Diketahui anggota TNI ditangkap karena kasus narkoba.
Ternyata ada dua anggota TNI yang jadi pemasok narkoba.
Kini keduanya sudah diamankan.
Kedua anggota TNI AD itu adalah Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.
Berikut ini kronologi penangkapan kedua anggota TNI.
Baca juga: Prediksi Maroko vs Spanyol, Piala Dunia 2022 Babak 16 Besar, Ancaman Singa Atlas Bagi Matador
Baca juga: RENUNGAN ANAK SEKOLAH MINGGU Matius 8: 19-20 Tidak Ada Tempat
Dua anggota TNI AD yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.
Kedua anggota TNI AD ini ditangkap karena menjadi pemasok 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu.
Kodam I/Bukit Barisan menegaskan Sertu Yalpin dan Pratu Rian sudah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," kata Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, Selasa (6/12/2022).
Rico tak menjelaskan lebih rinci, apa hukuman yang akan diberikan kepada dua anggota TNI AD tersebut.
Ia hanya menegaskan, bahwa kasus ini tengah ditangani Polisi Militer.
Lokasi penangkapan