Ia juga menyatakan Mayor BF kini sudah ditahan karena perbuatannya.
"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," tambahnya.
5. Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa: Tak Ada Kompromi
Sebelumnya, penanganan kasus ini disebut Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada kompromi.
Proses hukum pun langsung dilakukan terhadap peristiwa tersebut.
Jika BF terbukti bersalah, Andika menegaskan tidak akan segan memecat BF.
"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," kata Andika usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
Meski demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.
"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.
"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI."
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Artikel ini hasil kompilasi daur ulang dari artikel yang sudah tayang TribunJateng.com dan TribunManado.co.id
Baca Berita Lainnya di: Google News
Itulah 5 Fakta Paspampres Rudapaksa Kowad TNI Letda GER Saat KTT G20 Bali, Terungkap Modus Saat Masuk Kamar