Jeratan pasal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Kisdiyanto.
"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (3/12/2022) mengenai penerapan pasal 258 KUHP.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sanksi bagi pelaku yaitu penjara maksimal 12 tahun.
Sebagaimana diketahui, Pasal 258 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Saat ini, Bagas Firmasiaga pun telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
"Untuk pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kisdiyanto.
3. Modus dan Kronologi Paspampres Rudakpaksa Prajurit TNI
Kronologi Mayor Inf Bagas Firmasiaga Anggota Paspampres Rudakpaksa Prajurit TNI
Kronologi oknum anggota Paspampres merudapaksa prajurit wanita TNI Bali.
Aksi pelaku dilakukan saat gelar KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh Mayor BF kepada prajurit wanita (Kowad) dari Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letnan Dua (Letda) Caj (K) GER.
Diketahui, tindakan tak terpuji Mayor BF tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura melakukan koordinasi.
Hal itu terjadi pada malam hari dengan mendatangi secra khusus kamar hotel Letnan Dua Caj (K) GER menginap saat pengamanan KTT G20.
Tanpa menaruh curiga, sebagai junior, Letnan Dua Caj (K) GER membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.
Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tetiba badannya merasa lemas.