Paspampres Rudapaksa Prajurit TNI

5 Fakta Paspampres Rudapaksa Kowad TNI Letda GER Saat KTT G20 Bali, Terungkap Modus Saat Masuk Kamar

Penulis: Indry Panigoro
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

5 Fakta Paspampres Rudapaksa Kowad TNI Letda GER Saat KTT G20 Bali, Terungkap Modus Saat Masuk Kamar

TRIBUNMANADO.CO.ID - Citra Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) tercoreng.

Ini karena ulah seorang perwira TNI yang bertugas menjadi Paspampres.

Paspampres itu bernama Mayor Inf Bagas Firmasiaga.

Bagas Firmasiaga diduga merudapaksa juniornya Kowad TNI bernama Letda GER.

Mayor Inf Bagas Firmasiaga merudapaksa Letda GER saat KTT G20 Bali beberapa waktu lalu.

Terungkap bagaimana modus Bagas Firmasiaga bisa merudapaksa Letda GER.

Berikut ini adalah 5 fakta paspampres perkosa prajurit tni wanita.

1. Profil Mayor Inf Bagas Firmasiaga 

Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) saat ini menjadi perbincangan publik.

Itu setelah kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) terhadap Prajurit TNI mencuat ke publik.

Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) diduga perkosa seorang Kowad satuan Kostrad TNI, Letda GER.

Mayor Inf Bagas Firmasiaga merupakan Mayor Bagas Wadanden 2 Grup C Paspampres, sedangkan Letda GER merupakan perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.

Sosok Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI Letda GER Saat KTT G20 Bali (kolase Tribunmanado/ HO)

2. Bagas Firmasiaga sudah ditetapkan sebagai tersangka

Perwira Paspampres bernama Bagas Firmasiaga pun diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap perempuan anggota Kostrad TNI.

Sang pelaku yang berpangkat mayor pun kini dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jeratan pasal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Kisdiyanto.

"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (3/12/2022) mengenai penerapan pasal 258 KUHP.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sanksi bagi pelaku yaitu penjara maksimal 12 tahun.

Sebagaimana diketahui, Pasal 258 KUHP berbunyi:  Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Saat ini, Bagas Firmasiaga pun telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

"Untuk pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kisdiyanto.

3. Modus dan Kronologi Paspampres Rudakpaksa Prajurit TNI

Kronologi Mayor Inf Bagas Firmasiaga Anggota Paspampres Rudakpaksa Prajurit TNI

Kronologi oknum anggota Paspampres merudapaksa prajurit wanita TNI Bali.

Aksi pelaku dilakukan saat gelar KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.

Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh Mayor BF kepada prajurit wanita (Kowad) dari Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letnan Dua (Letda) Caj (K) GER.

Diketahui, tindakan tak terpuji Mayor BF tersebut dilakukan dengan modus berpura-pura melakukan koordinasi.

Hal itu terjadi pada malam hari dengan mendatangi secra khusus kamar hotel Letnan Dua Caj (K) GER menginap saat pengamanan KTT G20.

Tanpa menaruh curiga, sebagai junior, Letnan Dua Caj (K) GER membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.

Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tetiba badannya merasa lemas.

Pada momen tersebut, Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya.

Kondisi lemah membuat Letnan Dua Caj (K) GER tidak berdaya.

Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana.

Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.

Oknum Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI di Bali, Pelaku Berpangkat Mayor, inisial BF. (Foto Istimewa)

4. Korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad

Sebelumnya kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Namun kini kasus ini akan ditangai langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkapnya.

Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.

Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI,

bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.

Sementara itu, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan akan menunggu panggilan dari Pom TNI terkait anggotanya yang melakukan tindak asusila.

"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," ujarnya pada Jumat (2/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Ia juga menyatakan Mayor BF kini sudah ditahan karena perbuatannya.

"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," tambahnya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Youtube)

5. Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa: Tak Ada Kompromi

Sebelumnya, penanganan kasus ini disebut Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada kompromi.

Proses hukum pun langsung dilakukan terhadap peristiwa tersebut.

Jika BF terbukti bersalah, Andika menegaskan tidak akan segan memecat BF.

"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," kata Andika usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

Meski demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.

"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.

"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI." 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Artikel ini hasil kompilasi daur ulang dari artikel yang sudah tayang TribunJateng.com dan TribunManado.co.id

Baca Berita Lainnya di: Google News

Itulah 5 Fakta Paspampres Rudapaksa Kowad TNI Letda GER Saat KTT G20 Bali, Terungkap Modus Saat Masuk Kamar

 

 

 

Berita Terkini