Sebagai referensi, beberapa lembaga yang memberikan layanan adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan sebagainya.
Setelah mencari informasi, cobalah untuk mengadu kepada lembaga-lembaga tersebut dan laporkan kepada pihak kepolisian. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi dampak yang lebih parah pada diri sendiri.
Pelaku juga perlu tahu bahwa apa yang dilakukannya salah dan ia harus mendapat konsekuensi dari perilakunya agar tidak mengulangi lagi dan orang lain tidak mencontoh hal yang sama. (Nie)
• BREAKING NEWS, Jalan Ringroad Manado Sulut Longsor, Polisi Minta Pengemudi Tujuan Minut Putar Arah
• 6 Zodiak yang Dikenal Ramah, Mudah Berteman dengan Siapa Saja, Apakah Zodiak Kamu Termasuk?
• Mimpi Herman Untuk Nikahi Gadis Bule Terwujud, Ikut Nikah Massal Dengan Wanita dari Hawai