Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial AW, warga di Kecamatan Wanea dilaporkan ke Polresta Manado.
Ia dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan asusila dengan korban seorang perempuan yang tidak lain adalah anak kandung sendiri.
Aksi dugaan asusila oleh terduga pelaku terhadap anak perempuan yang merupakan salah satu siswa di Kota Manado ini diduga telah tejadi sejak korban masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD).
Terakhir dilakukan oleh terduga pelaku yakni pada bulan November tahun 2021, ketika itu korban berusia 10 tahun.
Dan itu diduga terjadi didalam rumah mereka.
Bahkan diduga korban diancam oleh terduga pelaku untuk tidak menceritakan perbuatannya.
Namun ketika menceritakan maka korban diancam dibunuh.
Dan untuk memperlancar aksinya hingga berulang kali terjadi, terduga pelaku membujuk korban akan membelikan Handphone untuk korban.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi, Selasa 25 Oktober 2022 tak menapik adanya laporan tersebut.
"Pelaku sudah kita tahan, dan sementara diperiksa," ujarnya.
Harus Dilakukan Jika Mengalami Kekerasan Seksual dari Direktorat SMP Kemendikbud
Pahami bahwa kekerasan terjadi bukan salah korban
Masih banyak ditemukan orang kerap menyalahkan korban.
Pemikiran-pemikiran seperti inilah yang terkadang justru membuat korban merasa dirinya menerima kekerasan seksual akibat ulahnya juga.
Perlu diingat bahwa tidak ada satu orang pun yang berhak mendapat kekerasan, apapun alasannya.
Korban adalah orang yang paling dirugikan, tidak seharusnya korban merasa bersalah.
Pastikan keamanan dan keselamatan
Ketika mengalami kekerasan seksual, hal yang harus dilakukan adalah memastikan terlebih dahulu keamanan dan keselamatan diri.
Segera jauhi tempat kejadian kekerasan seksual dan minta bantuan pertolongan. Jika kekerasan terjadi di rumah, cobalah mencari perlindungan di rumah keluarga lainnya.
Bila kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah, segera melarikan diri dari tempat kejadian dan meminta pertolongan kepada guru.
Simpan bukti-bukti
Setelah merasa aman, segera simpan seluruh bukti-bukti kekerasan seksual. Misalnya seperti pakaian, foto, video, rekaman percakapan, atau bisa juga saksi-saksi yang melihat kekerasan seksual.
Bukti-bukti tersebut sangat membantu dalam proses penanganan kasus.
Namun, hindari menyebarluaskan bukti di media sosial karena berpotensi terjerat Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Berusaha terbuka dan bercerita ke orang yang dipercaya
Hindari untuk memendam permasalahan yang dialami. Memendam masalah justru bisa memperburuk keadaan.
Berusahalah untuk terbuka dan menceritakan masalah yang dialami kepada orang yang tepat.
Dengan menceritakan masalah, orang tersebut juga bisa membantu mencarikan bantuan dan solusi untuk masalah kekerasan seksual yang dialami.
Cari informasi dari lembaga yang memberikan bantuan
Penting untuk korban kekerasan seksual mencari informasi dari lembaga-lembaga terkait yang bisa memberikan bantuan kepada korban kekerasan seksual.
Sebagai referensi, beberapa lembaga yang memberikan layanan adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan sebagainya.
Setelah mencari informasi, cobalah untuk mengadu kepada lembaga-lembaga tersebut dan laporkan kepada pihak kepolisian. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi dampak yang lebih parah pada diri sendiri.
Pelaku juga perlu tahu bahwa apa yang dilakukannya salah dan ia harus mendapat konsekuensi dari perilakunya agar tidak mengulangi lagi dan orang lain tidak mencontoh hal yang sama. (Nie)
• BREAKING NEWS, Jalan Ringroad Manado Sulut Longsor, Polisi Minta Pengemudi Tujuan Minut Putar Arah
• 6 Zodiak yang Dikenal Ramah, Mudah Berteman dengan Siapa Saja, Apakah Zodiak Kamu Termasuk?
• Mimpi Herman Untuk Nikahi Gadis Bule Terwujud, Ikut Nikah Massal Dengan Wanita dari Hawai