Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial AW, warga di Kecamatan Wanea dilaporkan ke Polresta Manado.
Ia dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan asusila dengan korban seorang perempuan yang tidak lain adalah anak kandung sendiri.
Aksi dugaan asusila oleh terduga pelaku terhadap anak perempuan yang merupakan salah satu siswa di Kota Manado ini diduga telah tejadi sejak korban masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD).
Terakhir dilakukan oleh terduga pelaku yakni pada bulan November tahun 2021, ketika itu korban berusia 10 tahun.
Dan itu diduga terjadi didalam rumah mereka.
Bahkan diduga korban diancam oleh terduga pelaku untuk tidak menceritakan perbuatannya.
Namun ketika menceritakan maka korban diancam dibunuh.
Dan untuk memperlancar aksinya hingga berulang kali terjadi, terduga pelaku membujuk korban akan membelikan Handphone untuk korban.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi, Selasa 25 Oktober 2022 tak menapik adanya laporan tersebut.
"Pelaku sudah kita tahan, dan sementara diperiksa," ujarnya.
Harus Dilakukan Jika Mengalami Kekerasan Seksual dari Direktorat SMP Kemendikbud
Pahami bahwa kekerasan terjadi bukan salah korban
Masih banyak ditemukan orang kerap menyalahkan korban.
Pemikiran-pemikiran seperti inilah yang terkadang justru membuat korban merasa dirinya menerima kekerasan seksual akibat ulahnya juga.
Perlu diingat bahwa tidak ada satu orang pun yang berhak mendapat kekerasan, apapun alasannya.