Selanjutnya, Wahyu tetap bersikeras agar tim kuasa hukum menyelesaikan eksepsi paling lambat Kamis pekan ini.
Menurutnya, waktu yang dimiliki Majelis Hakim cukup singkat.
"Karena bukan perkara ringan makanya saya sampaikan kepada saudara.
Tadi JPU pun meminta pada waktu yang sama kami berikan hanya pada hari Kamis, karena pertimbangannya Minggu ke dua kami selesai sudah putusan sela,
apakah nanti putusan sela itu mau dikabulkan tau tidak itu pada waktu minggu kedua persidangan ini. Ingat perkara ini saksinya sangat banyak," tandasnya.
Bripka minta maaf
Bripka RR meminta maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan perdana dirinya,
Permintaan maaf tersebut diucapkannya usai pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Awalnya, kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar meminta izin kepada ketua majelis hakim untuk kliennya mengucapkan sesuatu.
Lalu ketua majelis hakim bertanya kepada Bripka RR.
"Silahkan, apa yang ingin saudara (Bripka RR) sampaikan?" tanya ketua majelis hakim.
Setelah itu, Bripka RR pun mengucapkan duka cita atas meninggalnya Brigadir J dan mendoakan keluarga Brigadir J agar diberi ketabahan.
"Mohon izin Yang Mulia, dalam kesempatan kali ini, izinkan saya untuk menyampaikan duka cita yang mendalam atas duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya, Yosua."
"Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan, Yang Mulia," kata Bripka RR.
Baca juga: Ferdy Sambo Menangis di Hadapan Para Anak Buah Sambil Minta CCTV Dimusnahkan
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo: Bharada E hingga Kuat Maruf Dapat Hadiah iPhone 13 dan Rp 2 Miliar dari FS
Baca juga: Putri Candrawathi Punya 4 Kali Kesempatan Cegah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tapi Tak Dilakukan
Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com