Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo: Bharada E hingga Kuat Maruf Dapat Hadiah iPhone 13 dan Rp 2 Miliar dari FS

Terungkap dalam sidang Ferdy Sambo, ternyata Bharada E hingga Kuat Maruf dapat hadiah iPhone 13 Pro Max dan Rp 2 miliar dari FS.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/ Handout/ Tribunnews
Fakta terungkap di Sidang Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. Bharada E hingga Kuat Maruf Dapat Hadiah iPhone 13 dan Rp 2 Miliar dari FS. Jaminan untuk tutup mulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf mendapatkan hadiah iPhone 13 Pro Max dan uang dengan total Rp 2 miliar oleh FS alias Ferdy Sambo untuk jaminan tutup mulut.

Pemberian hadiah itu terungkap dalam sidang perdana Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hal tersebut saat sesi pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Pemberian hadian iPhone 13 Pro Max dan uang total Rp 2 miliar kepada Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf sebagai ucapan terima kasih Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Hadiah iPhone 13 Pro Max tersebut sebagai pengganti ponsel para tersangka yang dirusak, guna menghilangkan barang bukti.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, melansir Tribunnews, Senin (17/10/2022).

"Agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," lanjut jaksa dalam pembacaan dakwaannya.

Ketiga tersangka juga sempat disodorkan beberapa amplop berisi uang dengan nominal berbeda.

Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.

Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.

Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap oleh kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved