TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hal ini mendatangkan keprihatinan dari seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Sosok Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Rp 800 Juta
Atas kasus ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pun merasa prihatin bahkan sedih.
Lingkungan yang seharusnya digunakan sebagai lembaga penegak hukum ini malah tercemari tindak pidana.
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Semestinya, lanjut Ghufron, aparat penegak hukum harus menjadi pilar keadilan bagi bangsa.
Ghufron menyayangkan keadilan dapat ditukar dengan uang.
Ghufron berharap operasi penangkapan terhadap insan hukum ini menjadi pennagkapan yang terakhir.
"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," sambung Ghufron.
Lebih lanjut, kata Ghufron, KPK telah melaksanakan program pendidikan antikorupsi, bahkan melibatkan pejabat struktural maupun hakim di lingkungan MA.
KPK berharap Mahkamah Agung benar-benar melakukan pembenahan yang mendasar.
"Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," tegas Ghufron.
Sebelumnya KPK melakukan OTT terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta dan Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah melakukan OTT, Rabu (21/9/2022) malam.