OTT KPK

KPK Bersedih, Lembaga Penegak Hukum Tercemari, Keadilan Ditukar dengan Uang

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Bersedih, Lembaga Penegak Hukum Tercemari, Keadilan Ditukar dengan Uang

- Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," ujar Firli.

Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim.

Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Kasus dugaan suap ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Rabu (21/9/2022).

Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Penerima Suap

1. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)

Baca juga: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Jadi Tersangka Kasus Suap, Kena OTT KPK

Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Kena OTT, Jadi Tersangka usai Terima Suap Rp 800 Juta (Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO)

2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

5. Redi (PNS Mahkamah Agung)

6. Albasri (PNS Mahkamah Agung)

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pemberi Suap

1. Yosep Parera (Pengacara)

2. Eko Suparno (Pengacara)

3. Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

Adapun 6 tersangka yang ditangkap langsung ditahan penyidik.

KPK meminta 4 tersangka yang belum ditahan untuk segera kooperatif dengan proses hukum, termasuk Sudrajad Dimyati.

Keempatnya tidak termasuk yang diamankan dalam OTT.

Dalam OTT, KPK menemukan uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu diduga bagian dari suap.

Selain perkara tersebut, KPK menduga ada perkara lain yang diurus oleh Desy Yustria dkk.

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Firli.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com TribunManado.co.id

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik:

Tribun Manado

Berita Terkini