TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Ipda Arsyad Daiva Gunawan ternyata anggota Polri yang pertama mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilakukan proses sidang etik lantaran diduga tidak professional.
"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," ujar Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Saksi Kunci Sakit Ambeien, Sidang Anggota Polres Jaksel Ipda Arsyad Daiva Ditunda
Baca juga: Suami Tega Potong 2 Tangan Istrinya, Penyebab Insiden ini Terjadi Akhirnya Terungkap
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Banten Pagi Ini Sabtu 17 September 2022, Baru Saja Guncang di Laut, Ini Info BMKG
Foto: Brigadir J saat masih hidup, serta foto Brigadir J disinyalir saat sudah tak bernyawa. Polri menyatakan bahwa sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan diundur hingga 26 September 2022 mendatang. (Warta Kota/ Alfian Firmansyah)
Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.
"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Dedi menyatakan bahwa Ipda Arsyad dilakukan proses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.
"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," ujar Dedi.
Sebelumnya Polri menyatakan bahwa sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan harus diundur hingga 26 September 2022 mendatang.
"Ini ada perubahan yang untuk Ipda ADG, itu diundur sampai dengan hari ini belum diputuskan.
Sidang diskors nanti akan dimulai 26 September jam 10," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sidang harus diundur karena salah satu saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit.
Padahal, dia merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.