Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Sosok Polisi yang Pertama Datangi TKP Tewasnya Brigadir J, Ternyata Pangkat Ipda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, saat proses rekonstruksi kasus Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan diundur hingga 26 September 2022 mendatang.

Foto: Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Dok. Handout)

"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR.

AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang etik terhadap mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) ditunda dan kembali digelar pada Senin (26/9/2022) pada pukul 10.00 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana pada Jumat (16/9/2022).

"Alasannya (penundaan sidang etik), saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," katanya kepada wartawan dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, kata Ade, Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya yaitu AKBP RS dan Kompol AS.

"Jadi untuk sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin," imbuhnya.

Sebelumnya, sidang etik terhadap Ipda ADG digelar pada Kamis (15/9/2022) pada pukul 13.00 WIB di gedung TNCC Divisi Propram Polri, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, Ipda ADG diduga melakukan tindakan tidak professional dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ade.

Pada sidang etik itu dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji sebagai ketua komisi etik, Kombes Satius Gintin selaku wakil ketua komisi etik, dan anggota komisi diisi oleh Kombes Pitra Ratulangi.

Pada kasus pembunuhan Brigadir J, terdapat 28 polisi yang diduga melanggar etik.

Sementara tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangkan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun salah satu tersangka yang masuk lantaran obstruction of justice adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Halaman
123

Berita Terkini