Brigadir J Tewas

Terungkap Alasan Bharada E Tak Bisa Menolak Perintah Tembak Brigadir J, Diungkap Ronny Talapessy . .

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

TRIBUNMANADO.CO.ID  - Tanggal 8 Juli 2022 adalah hari dimana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati. Kejadian itu terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Hingga kini Minggu 4 September 2022, sudah 58 hari kasus pembunuhan Brigadir J terus berproses.

Banyak fakta yang satu demi satu terungkap. Kasus kematian Brigadir J menjadi perhatian publik. Media sosial dihiasi dengan berita tentang proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

Salah satunya adalah fakta tentang alasan Bharada E tak bisa menolak perintah tembak Brigadir J.

Diungkap Pengacara Ronny Talapessy. Selain alasan, Ronny juga mengungkap peran lain Bharada E saat kejadian penembakan Brigadir J.

Baca juga: Akhirnya Terungkap isi Surat Terbaru Ferdy Sambo, Bela Hendra Kurniawan Tidak Terlibat Rusak CCTV

Bharada E (Kolase Istimewa)

Ronny Talapessy mengatakan kliennya Bharada E memiliki peran dalam mengisi magasin pistol yang digunakan untuk menembak Brigadir J.

Ronny mengungkapkan pengisian magasin pistol tersebut merupakan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Ronny juga menjelaskan Bharada E adalah ajudan yang dipanggil terakhir kali oleh Ferdy Sambo.

“Klien saya itu dipanggil terakhir. Kemudian diserahkan kotak magasin untuk diisi. Dalam posisi itu kan ada perintah,” katanya dikutip dari Dua Sisi  di YouTube tvOne, Minggu (4/8/2022).

Lebih lanjut Ronny juga mengungkapkan Ferdy Sambo sempat mengatakan kepada Bharada E bahwa istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan di Magelang.

Hal itu, katanya, disampaikan kepada Bharada E saat memberikan magasin untuk diisi dalam pistol yang digunakan menembak Brigadir J.

“Perintahnya ‘Ibu (Putri Candrawathi) dilecehkan, kamu yang bisa menembak (Brigadir J)’, ujar Ronny.

Baca juga: Ternyata Ferdy Sambo Bisa Dapat Hukuman Ringan, Ketua Komnas HAM Ungkap Contoh Kasus Serupa

Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Manado/ Istimewa/Tribunnews)

Lebih lanjut, dia juga mengatakan alasan Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo ketika tersangka lain yaitu Bripka RR dapat menolaknya.

Halaman
1234

Berita Terkini