Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ternyata Ferdy Sambo Bisa Dapat Hukuman Ringan, Ketua Komnas HAM Ungkap Contoh Kasus Serupa

Ferdy Sambo ternyata bisa mendapat hukuman ringan meski jadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/ Istimewa/Tribunnews
Ferdy Sambo. Ferdy Sambo ternyata bisa mendapat hukuman ringan meski jadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ternyata bisa mendapat hukuman ringan.

Mengenai hal itu, para penyidik kasus pembunuhan Brigadir J pun diingatkan untuk berhati-hati.

Selain itu penyidik juga diminta jangan berpuas diri dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: Ternyata Bharada E Punya Peran Lain Selain Tembak Brigadir J, Tak Bisa Menolak karena Hal Ini

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 06.00 WIB, Korban Tewas Mengenaskan, Motor Tabrakan dengan Truk Tronton

Diketahui kasus tersebut hingga saat ini masih menjadi sorotan.

Sederet pakar menanggapi dugaan Ferdy Sambo bisa saja mendapatkan hukuman ringan.


Foto: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa dirinya sudah mengingatkan para penyidik agar berhati-hati dan jangan berpuas diri dalam menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dimana penyidik sudah menetapkan 5 tersangka pelaku pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebab kata Taufan, para saksi sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berada di bawah kendali Ferdy Sambo.

Sehingga tidak menutup kemungkinan mereka bisa mencabut atau mengubah kesaksian di berita acara pemeriksaan (BAP) saat di persidangan nanti.

"Dan jangan lupa kecuali Bharada E, yang lain itu semuanya masih dalam lingkaran FS. Bayangkan jika mereka semua di pengadilan nanti cabut BAP. Pusing nggak jaksa sama hakimnya. Misalnya mereka bilang kami waktu itu terpaksa Pak Hakim membuat pengakuan. Sekarang kami tarik," kata Taufan Damanik dalam video di akun Instagram @medanheadlines.news dan @kabarnegri yang diunggah, Sabtu (3/9/2022).

Menurutnya alat bukti terkuat penyidik saat ini barulah pengakuan para tersangka sekaligus saksi.

Para tersangka seperti Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, hingga istri Sambo, Putri Candrawathi serta Ferdy Sambo berpotensi mengubah keterangan di pengadilan dengan alasan tekanan.

Sebab mereka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa junto Pasal 54 dan 55 KUHP tentang melakukan perbuatan jahat bersama sama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved