TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap pengacara Brigadir J, Eka Prasetya tanyakan keputusan Komnas HAM yang mengungkit kembali isu pelecehan.
Eka Prasetya mengatakan bahwa pelecehan seksual oleh Brigadir J itu sebelumnya telah dinyatakan tidak ada oleh Bareskrim Polri.
Lantas, tanya Eka Prasetya, mengapa kini Komnas HAM malah mengungkitnya lagi.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Tolak Tawaran Jadi Penasehat Hukum Ferdy Sambo, Saya Tidak Bisa
Baca juga: Akhirnya Terungkap Polri Dalami Temukan Komnas HAM Dugaan Brigadir J Lecehkan Putri di Magelang
Baca juga: Akhirnya Terungkap Istri Brigjen Hendra Kurniawan Rela Suami Dipecat: Lebih Baik Berhenti Polisi
Foto: Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. (KOMPAS.COM)
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Eka Prasetya, turut menanggapi keputusan Komnas HAM yang mengungkit kembali isu pelecehan seksual pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Barang itu 'kan sudah mati.
Pelecehan seksual itu sudah mati.
Bahkan Polri sendiri bilangnya peristiwa pelecehan seksual itu tidak ada."
"Terus kenapa sekarang Komnas HAM mau memunculkan itu lagi untuk menciptakan sengkarut," kata Eka, Jumat (2/9/2022), dilansir Kompas.com.
Menurut Eka, sebagai istitusi yang terhormat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, seharusnya Komnas HAM memikirkan perasaan korban.
Pasalnya, dalam kasus ini sudah jelas Brigadir J yang menjadi korban, ia tewas karena ditembak oleh rekannya, Bharada E, atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
Maka, ujar Eka, seharusnya Komnas HAM membela Brigadir J sebagai korban, bukan malah membela pelaku.
Eka pun merasa heran mengapa Komnas HAM kini justru membela Putri Candrawathi yang tukang bohong.
"Kok getol banget ngebelain si PC yang tukang bohong?" ucap Eka.