Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Polri Dalami Temukan Komnas HAM Dugaan Brigadir J Lecehkan Putri di Magelang

Akhirnya terungkap Polri mendalami temuan Komnas HAM terkait dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi di Magelang.

Kolase Tribunnews.com
Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Polri mendalami temuan Komnas HAM terkait dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi di Magelang.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan proses pendalaman akan didasari fakta dari Polri.

"Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Kabareskrim Polri.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Istri Brigjen Hendra Kurniawan Rela Suami Dipecat: Lebih Baik Berhenti Polisi

Baca juga: Peringatan Dini Besok Sabtu 3 September 2022, BMKG: Patut Waspada, 28 Wilayah Alami Cuaca Ekstrem

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Komnas HAM Temukan Dugaan Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi di Magelang

Foto: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan siap mendalami sejumlah temuan Komnas HAM RI dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (Istimewa)

Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Komnas HAM RI mengungkap sejumlah temuan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Temuan itu satu di antaranya adalah soal adanya dugaan kuat Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Polri akan mendalami terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/9/2022).

Agus mengungkapkan nantinya proses pendalaman itu didasari dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh Polri.

"Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM RI mengungkapkan lima poin kesimpulan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan kesimpulan pertama adalah telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan atau rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved