Tangis Samuel Hutabarat Pecah Saat Terima Ijazah Brigadir J di UT, Ungkap Dua Keinginan Tak Tercapai

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CERITA PILU Samuel Hutabarat, Ayah Almarhum Brigadir J Ungkap Hampir Menyerah Mencari Kebenaran

“Tadi hanya diwakili oleh ayah dan kuasa hukumnya Ramos. Mereka tiba dari semalam,” tuturnya.

Seperti diketahui, wisuda yang tidak dapat dihadiri oleh Brigadir J sendiri lantaran dirinya tewas dalam pembunuhan yang diotaki oleh Ferdy Sambo.

Hingga saat ini, lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Ricahrd Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuwat Maruf.

Selain Bharada E, keempat tersangka lain disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sementara Bharada E sendiri disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Perbedaan pasal yang disangkakan ini pun membuat ancaman hukuman yang diterima kelima tersangka juga berbeda.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuwat Marut terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara Bharada E diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini