Brigadir J Tewas

Kata Irjen Fadil Imran saat Ferdy Sambo Jadi Tersangka, 7 Anggotanya Terseret Pembunuhan Brigadir J

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kata Irjen Fadil Imran saat Ferdy Sambo Jadi Tersangka, 7 Anggotanya di Polda Metro Jaya Terseret Pembunuhan Brigadir J.

"Kemudian kita melaksanakan olah TKP yang kedua. Di olah TKP kedua justru kita mendapat tambahan lagi alat bukti. Selongsong, kemudian baju, yang di awal TKP itu tidak diketemukan. timbul kecurigaan lagi,' Ujarnya.

Begitu juga pada olah TKP selanjutnya. Dedi tegas mengatakan bahwa TKP sudah dirusak.

Ada penghalangan penyidikan yang dilakukan oleh 31 polisi yang saat ini berstatus terperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Itsus) termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Kemudian lah TKP yang ketiga, dan keempat sama halnya seperti itu. Ada upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu yang dari 31 orang yang sudah ditetapkan sebagai terperiksa di Itsus itu melakukan upaya-upaya penghalangan, kemudian pengambilan CCTV, yang bermuara pada pelanggaran etik."

"Ada beberapa TKP yang seharusnya murni, sudah direkayasa sehingga penyidik mengalami kendala di situ," paparnya.

Dedi mengatakan, besar kemungkinan akan ada tersangka lain pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun pasal yang disangkakan bukanlah 338 atau 340 KUHP, tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Melainkan pasal terkait menghalangi upaya penyidikan, pengerusakan barang bukti dan lain-lain.

Dari 31 orang yang diduga melanggar kode etik karena merusak TKP, 11 di antaranya sudah berda di tempat khusus (patsus).

Dua anggota dari Bareskrim Polri hingga tujuh anak buah Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya.

Mereka ini yang memiliki kemungkinna paling besar terlibat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ya tidak menutup kemungkinan bahwa (tersangka) ini akan bertambah. Tapi pasal-pasalnya berbeda. kalau empat ini kan sudah masuk pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56."

"Nanti bagi yang termasuk dalam penghilangan barang bukti, kemudian menghalangi proses penyidikan, ada juga nanti pasal-pasal yang bisa diterapkan kepada para terperiksa yang saat ini seang menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan ada juga penempatan khusus di Provost Mabes Polri," pungkasnya.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, berikut rincian 31 personel Polri berstatus terperiksa dgaan pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J dikutip dari Tribunnews:

Halaman
1234

Berita Terkini