Brigadir J Tewas

Ternyata Polisi dari Divisi Propam Diduga Paling Banyak Lakukan Pelanggaran dalam Kasus Brigadir J

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Tewasnya Brigadir J, Polisi yang terlibat menghambat pengusutan kematian Brigadir Yosua kebanyakan dari Divisi Propam

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya setelah diperiksa soal personel polisi yang melakukan pelanggaran terkait kasus Brigadir J.

Diketahui sebelumnya dari penyampaian Kapolri telah memeriksa polisi yang hambat kasus Brigadir J.

Kini terungkap dari 31 personel polisi yang terlibat kasus Brigadir J, kebanyakan merupakan polisi di Divisi Propam.

Baca juga: Verifikasi Markas Sulut United Stadion Klabat Manado, LIB Tinggalkan Catatan

Baca juga: Curhatan Pilu Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak Saat Tahu Anaknya Tewas Bukan karena Baku Tembak

Baca juga: Wisata Manado Sulawesi Utara Akan Dilengkapi Pasar Tematik, Biaya Pembangunan Mencapai 75 Miliar

(Tiga jenderal yang terlibat kasus Brigadir J. Kolase Tribun Manado)

Berikut ini rincian 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ataupun pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasya Brigadir J bertambah menjadi 31 personel dari semula sebanyak 25 orang.

"Timsus telah melakukan pemeriksaan kode etik ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan."

"Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personil," kata Kapolri dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022) malam, sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV. 

Dari 31 personil itu, lanjut Kapolri, 11 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus. 

11 orang yang ditempatkan di tempat khusus itu terdiri dari satu perseonil berpangkat bintang dua atau Irjen, dua personel berpangkat bintang 1 atau Brigjen, dua personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol dan satu personel berpangkat AKP. 

"Pemeriksaan terus dilakukan dan ini masih bisa bertambah," kata Jenderal Listyo. 

Rincian 31 personil polisi yang diduga lakukan pelanggaran, terbanyak dari Divpropam

Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri yang juga Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Budi Agung Maryoto merinci 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atau pidana. 

31 personel dari dengan pangkat beragam mulai dari tamtama hingga perwira tinggi termasuk didalamnya Irjen Ferdy Sambo. 

Halaman
123

Berita Terkini