Sedangkan tahun kelima dan keenam diberikan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak.
Kebijakan ini juga berlaku untuk denda keterlambatan kendaraan bermotor milik pribadi yang lewat jatuh tempo, dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.
“Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang telah jatuh tempo dan belum membayar pajak diberikan pembebasan 100 persen," kata dia
Ia mengharapkan wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Dengan membayar pajak kendaraan itu berarti ikut mendukung pemerintah dalam hal pembangunan," kata Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini. (ryo)
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 10.00 WIB, Kakak Beradik Tewas, Mobil Glory Tabrak Warung lalu Menimpa Korban
Baca juga: Seorang Polisi Dikeroyok Hingga Tewas dan Tubuhnya Dimutilasi, Diduga Lecehkan Istri Seorang Pelaku