Sulawesi Utara

Wagub Sulawesi Utara Steven Kandouw Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wagub Sulawesi Utara Steven Kandouw

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menerapkan kebijakan keringanan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Wajib Pajak bisa menikmati fasilitas ini dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan ke-77 RI dan HUT ke-58 Provinsi Sulut.

Wagub Sulut, Steven Kandouw mengimbau wajib pajak manfaatkan keringanan pajak yang diberlakukan Pemerintah Provinsi ini

"Jangan sampai terlambat, karena masih ada kesempatan silahkan mendatangi kantor-kantor Samsat kita," ujarnya kepada tribunmanado.co.id, Sabtu (6/8/2022).

Gubernur Sulawesi Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw memberikan hadiah spesial di Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Provinsi Sulawesi Utara.

Hadiahnya khusus Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, berupa keringanan, pengurangan pokok, bebas denda pajak kendaraan, hingga bea balik nama kendaraan.

Kebijakan ini alam rangka memperingati HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, dan HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Sekadar informasi HUT Provinsi Sulut diperingati setiap 23 September.

"Keringanan ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut Olvie Atteng saat Launching Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, pekan lalu.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut Nomor 43 Tahun 2022. Kata Olvie Atteng untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur.

Catatan penting kebijakan ini berlaku untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah.

“Untuk pemotongan keringanan pajak kendaraan bermotor dihitung menurut umur dan lamanya tidak membayar," kata Olvie Atteng.

Ia menjelaskan lewat kebijakan ini untuk wajib pajak yang akan membayar khususnya tahun berjalan tetap membayar seluruhnya.

“Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak,” ungkapnya.

Sementara untuk tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak.

Selanjutnya, keringanan 70 persen untuk tahun keempat.

Sedangkan tahun kelima dan keenam diberikan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak.

Kebijakan ini juga berlaku untuk denda keterlambatan kendaraan bermotor milik pribadi yang lewat jatuh tempo, dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.

“Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang telah jatuh tempo dan belum membayar pajak diberikan pembebasan 100 persen," kata dia

Ia mengharapkan wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Dengan membayar pajak kendaraan itu berarti ikut mendukung pemerintah dalam hal pembangunan," kata Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini. (ryo)

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 10.00 WIB, Kakak Beradik Tewas, Mobil Glory Tabrak Warung lalu Menimpa Korban

Baca juga: Seorang Polisi Dikeroyok Hingga Tewas dan Tubuhnya Dimutilasi, Diduga Lecehkan Istri Seorang Pelaku

Berita Terkini